Kemenkop sedang merampungkan data desa presisi yang dikembangkan bersama akademisi dan DPR dengan menyiapkan peta pembangunan Kopdes/Kel Merah Putih.
Dengan infrastruktur digital yang mulai berjalan, Menkop optimistis babak baru koperasi akan terbuka tahun 2026. Ia bahkan menilai koperasi berpeluang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyatakan saat ini menjadi kesempatan paling strategis untuk mengesahkan RUU Sistem Perkoperasian Nasional.
Oleh karena itu pembahasan RUU Perkoperasian harus dilakukan terbuka dan partisipatif karena perangkat hukum tersebut menyangkut arah ekonomi bangsa.
Ia menegaskan bahwa DPR dapat menjadi “rumah rakyat” dengan membuka seluruh rapat pembahasan RUU Perkoperasian ke publik, termasuk terlibat langsung dalam setiap agenda rapat.
Menurutnya waktu untuk pengesahan RUU Perkoperasian menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional di tahun 2026 cukup pendek sehingga perlu dioptimalkan.
“Yang terpenting jangan terlalu lama. Undang-undang ini (perkoperasian) sudah terlalu lama, saya mendorong persidangan (pembahasan RUU Perkoperasian) terbuka bagi publik,” ujarnya.
Rieke menegaskan keberhasilan RUU bergantung pada komitmen kolektif pemerintah, DPR, dan masyarakat koperasi.
Ia mendukung perubahan istilah menjadi Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional karena melibatkan lebih dari sekadar Kemenkop, melainkan lintas kementerian, pemda, hingga pemerintah desa.
“Semua tergantung bagaimana komitmen seluruh stakeholder termasuk masyarakat untuk memberikan dukungan, memang harus ada perubahan menjadi suatu Undang-Undang tentang Sistem Perkoperasian Nasional,” katanya.***










