Terkait legislasi, Menkop memastikan RUU Perkoperasian yang selama ini sudah berjalan proses diskusinya akan dilakukan perubahan secara menyeluruh termasuk penambahan bab khusus yang mengatur tentang Kopdes/Kel Merah Putih.
Oleh sebab itu ia menilai jika RUU Perkoperasian tersebut nantinya disebut Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional karena memayungi semua kluster, lintas kementerian, daerah, dan gerakan koperasi.
Menkop mengajak semua pihak untuk turut mengawal pembahasan RUU Perkoperasian agar kedepan koperasi tidak kalah dalam kompetisi pasar termasuk dengan swasta atau BUMN.
Melalui payung hukum yang kuat dalam bentuk Undang-Undang, Menkop optimis koperasi akan mampu kembali menjadi Soko Guru Perekonomian Nasional.
Menurut Menkop, keberpihakan Presiden terhadap upaya menumbuh-kembangkan koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi kerakyatan yang berasas kegotongroyongan telah ditunjukkan dalam beberapa kesempatan.
Presiden Prabowo Subianto secara tegas menginginkan agar koperasi dapat bangkit dan mampu mengembalikan peran negara dalam memperkuat perekonomian nasional.
“Presiden ingin koperasi kembali pada jalur yang benar dimana Koperasi bisa memainkan peran di sektor produksi, distribusi, hingga industri agar kesejahteraan tumbuh bersama, bukan kaya sendiri,” katanya.
Menkop menyebut kemajuan koperasi tidak hanya ditopang oleh regulasi saja melainkan harus berbasis data dalam pengembangannya.










