TERASJABAR.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) dinilai semakin mendesak untuk memperbarui sistem hukum nasional yang hingga kini masih banyak mengacu pada aturan warisan kolonial.
Anggota Panitia Khusus RUU HPI dari Fraksi PKS, Hamid Noor Yasin, menilai regulasi yang ada saat ini belum mampu menjawab kompleksitas hubungan hukum lintas negara yang terus berkembang.
Menurutnya, perkembangan globalisasi, meningkatnya mobilitas masyarakat antarnegara, serta pertumbuhan ekonomi digital dan transaksi bisnis internasional menuntut adanya payung hukum yang lebih komprehensif untuk menangani sengketa perdata yang melibatkan pihak dari berbagai negara.
“Urgensi pembentukan RUU Hukum Perdata Internasional merupakan kebutuhan untuk memperbarui kerangka hukum nasional yang hingga kini masih bertumpu pada ketentuan kolonial yang tidak lagi memadai menjawab kompleksitas hubungan hukum modern,” ujar Hamid, seperti ditulis Parlementaria pada Rabu, 11 Maret 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Pansus di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Hamid menjelaskan bahwa aturan mengenai hukum perdata internasional di Indonesia saat ini masih tersebar di berbagai peraturan sektoral.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan fragmentasi norma yang dapat memicu ketidakpastian hukum dalam praktik penegakan hukum.
Karena itu, ia menilai pembentukan RUU HPI penting untuk memberikan kepastian terkait hukum yang berlaku, kewenangan pengadilan dalam menangani perkara perdata internasional, hingga mekanisme pengakuan terhadap putusan pengadilan asing.
Kepastian hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor terhadap sistem hukum Indonesia.
Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti perlunya aturan yang lebih jelas terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.
Selama ini, putusan dari pengadilan luar negeri umumnya hanya diperlakukan sebagai alat bukti tertulis di pengadilan Indonesia karena belum adanya mekanisme pelaksanaan yang tegas.-*











