Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berulang kali memperingatkan masyarakat tentang risiko pinjol ilegal yang tidak terdaftar, termasuk praktik penyalahgunaan data pribadi seperti nomor KTP, foto, dan kontak darurat. Dalam laporan terbaru, OJK mencatat 2.930 pinjol ilegal diblokir sepanjang 2024, dengan 15.162 pengaduan terkait pinjol ilegal hingga awal 2025. Namun, Rupiah Cepat sendiri tercatat sebagai salah satu dari 97 pinjol legal yang memiliki izin resmi dari OJK per Januari 2025, menambah kompleksitas kasus ini.
Reaksi Warganet dan Kritik terhadap Penanganan
Warganet di X mengecam praktik penagihan yang dianggap agresif dan tidak etis. @xtrrdnrytchr
menyebut bahwa Rupiah Cepat kerap menghubungi orang yang bukan nasabah, bahkan setelah berulang kali ditolak. “Pengen selesaikan di OJK, tapi penanganan ribet,” keluhnya. Pengguna lain, @ujeudda, menyatakan telah menerima telepon dari Rupiah Cepat sejak November 2024 dan mempertanyakan sikap diam OJK.
Kritik juga tertuju pada keamanan data pribadi. Banyak aplikasi pinjol, termasuk yang legal, meminta akses ke kontak, lokasi, dan data sensitif lainnya, yang rentan disalahgunakan. Menurut laman resmi Rupiah Cepat, data pribadi pengguna digunakan untuk verifikasi, penilaian kredit, dan penagihan, dengan kerja sama pihak ketiga seperti perusahaan penagihan dan penyedia skor kredit. Namun, kasus seperti yang dialami Carl menunjukkan bahwa data pribadi bisa jatuh ke tangan pihak tak bertanggung jawab, memicu penipuan atau pemerasan.