TERASJABAR.ID – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menciduk dua pelaku praktik curang penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya warga miskin.
Dua orang pria berinisial IS dan SN, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga, kini harus mendekam di balik jeruji besi, setelah aksinya diketahui polisi
Aksi ilegal ini terbongkar pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, di sebuah lokasi di Desa Sirnagalih, Kec. Cigalontang. Petugas melakukan penggerebekan dan mendapati aktivitas pemindahan gas subsidi ke tabung non-subsidi.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengungkapkan, kasus ini berawal dari kecurigaan dan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan para pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan metode yang cukup berbahaya secara teknis. Mereka memindahkan isi gas dari tabung melon 3 kg (subsidi) ke dalam tabung 12 kg (non-subsidi).
“Yah Mereka menggabungkan tabung 3 kg di posisi atas dengan bantuan regulator khusus untuk mengalirkan isinya ke tabung 12 kg yang ada di bawah. Hasil ‘suntikan’ ini kemudian dijual dengan harga gas non-subsidi,” jelas AKP Ridwan Budiarta.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti yang cukup banyak, di antaranya 158 tabung gas LPG 3 kg (Subsidi), 75 tabung gas LPG 12 kg (non-subsidi), 27 unit regulator (alat konversi pemindah gas) serta alat timbangan digital, pisau congkel hingga satu unit mobil pengangkut.
“Usai melakukan pemindahan, pelaku yang merupakan kakak-beradik ini ternyata sudah berjalan selama satu tahun, terhitung sejak Desember 2024. Modusnya, pelaku membeli gas 3 kg dari agen lokal dengan harga normal sekitar Rp20 ribu, lalu menjual hasil oplosannya ke wilayah Bandung,” jelas Kapolsek.
“Pelaku menjual tabung 12 kg hasil suntikan tersebut seharga Rp129 ribu kepada seorang pemodal di Bandung yang saat ini masih berstatus DPO. Oleh pemodal tersebut, gas dijual kembali ke konsumen dengan harga normal non-subsidi di atas Rp200 ribu,” tambah AKP Ridwan.
Kini, IS dan SN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun serta denda fantastis maksimal sebesar Rp60 miliar.*

















