TERASJABAR.ID – Baru-baru ini, Roy Suryo mengungkap fakta terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Menurutnya, peraturan ini diduga memuat pengecualian yang menguntungkan calon tertentu, khususnya terkait syarat ijazah.
Pasal 18 ayat 3 peraturan tersebut menyatakan bahwa bukti kelulusan sekolah menengah atas (SMA) dikecualikan bagi calon presiden atau wakil presiden yang lulus dari sekolah menengah luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Artinya, seseorang yang memiliki ijazah perguruan tinggi dari luar negeri tidak diwajibkan menunjukkan ijazah SMA.
BACA JUGA: Roy Suryo: Aturan KPU Soal Ijazah Capres Mundurkan Indonesia ke ‘Zaman Kegelapan’
Roy Suryo menilai pasal ini tampak seperti “pasal selundupan” yang sengaja dibuat untuk mengakomodasi calon tertentu.
“Dalam konteks ini, Gibran Rakabuming Raka disebut sebagai penerima manfaat dari aturan ini,” kata Roy Suryo, dalam YouTube KompasTV yang tayang hari ini, 16 Okotober 2025, berjudul; “Roy Suryo Cs Bawa Bukti! Desak Mendikdasmen Cabut Surat Ijazah Gibran Kami Bongkar Pemufakatan Jahat”.
Riwayat pendidikan Gibran menunjukkan bahwa ia menempuh pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, kemudian melanjutkan pendidikan di UTS Insert dengan setara SMK bidang akuntansi.
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023, sebelum Mahkamah Konstitusi memutuskan Gibran lolos sebagai calon wakil presiden.
Kronologi ini menimbulkan dugaan bahwa aturan dibuat untuk mengantisipasi persoalan ijazah Gibran.
Sebelumnya, KPU juga sempat mengeluarkan keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang mengecualikan sejumlah dokumen calon, termasuk fotokopi ijazah, dari publik. Keputusan ini memicu kontroversi dan dibatalkan pada September 2025 setelah kritik dari DPR dan publik.
Roy Suryo menekankan bahwa semua informasi ini bisa ditelusuri publik, termasuk peraturan KPU dan dokumen terkait, sehingga kontroversi ijazah Gibran dan perlakuan KPU dapat dianalisis lebih transparan.
Secara keseluruhan, Roy Suryo menduga adanya keteraturan atau “persiapan rapi” dari KPU dan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan Gibran memenuhi syarat pencalonan meskipun ada persoalan ijazah.-***