TERASJABAR – Kuasa Hukum Nizar Sungkar Ketua Umum Terpilih KADIN Jawa Barat pada Musprov VIII di Bandung Roy Sianipar, S.H., M.H angkat bicara terkait posisi hukum dan arah keputusan Kadin Indonesia dalam menyikapi dualisme Musprov Kadin Jawa Barat.
Menurut Roy, sebenarnya masalah ini tidaklah perlu rumit jika semua pihak patuh terhadap aturan main KADIN yakni AD/ART dan PO Organisasi. Sebaliknya, kalau aturan dilanggar dan memaksakan kehendak hasilnya pasti jadi rumit dan berkepanjangan
Roy menguraikan, bila landasannya aturan main baik AD/ART maupun seluruh aturan turunannya Roy meyakini Kadin Indonesia tidak akan gegabah dan tidak mungkin mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk melegalisasi yang disebut Musprov di Kota Bogor itu.
Beberapa hal yang harus menjadi perhatian bersama yakni Muprov Jabar ke VIII hanya dilaksanakan pada rabu, 24 September 2025 di Hotel Preanger, Bandung sebagai turunan dari produk Pak Agung Suryamal Sutisna selaku Ketua umum caretaker Jawa Barat yang telah ditetapkan oleh Kadin Indonesia.
Berbeda dengan kegiatan yang disebut muprov di Kota Bogor dimana Roy mempertanyakan siapa caretakernya? Siapa Panitianya? Bagaimana Prosesnya? Jika benar ada Surat Keputusan caretakernya, mana suratnya? Kapan disosialisasikan keseluruh kadin daerah sebagai peserta muprov? Karena kadin daerah yang melaksanakan muprov dibandung tidak pernah menerima surat nya bahkan pemberitahuan sekalipun tentang adanya Caretaker selain Pak Agung Suryamal Sutisna. Bagaimana tahapan dan Pelaksanaan muprov nya? Kadin Daerah mana saja pesertanya Sesuaikah dengan AD/ART dan Aturan turunannya? Apabila hal – hal tersebut tidak jelas maka muprov di Kota Bogor itu berikut seluruh produknya batal demi hukum atau tidak pernah terjadi.