TERASJABAR.ID -Waduh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding Ridwan Kamil berbohong karena mengaku tidak pernah dilapori terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb).
Padahal, KPK menyebut telah memperoleh keterangan dari saksi lainnya bahwa pihak bank bjb telah memberikan laporan kepada RK yang saat itu merupakan Gubernur Jawa Barat (Jabar).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (1/12/2025), mengatakan bahwa penyidik melihat bukti-bukti atau fakta lain yang disampaikan oleh saksi maupun dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah dianalisis.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku tidak pernah menikmati “duit iklan” bank bjb.
Makanya kata Ridwan Kamil, ketika dirinya ditanya apakah tahu soal dana iklan bjb yang bermasalah, Kang Emil -panggilan Ridwan Kamil- mengatakan dirinya tidak mengetahui. “Apalagi menikmatinya, tidak tahu dan tidak pernah,” tegas Kang Emil.
Menurut Kang Emil, usai diperiksa, sebagai kepala daerah, ia tidak memantau hal teknis harian, melainkan bekerja berdasarkan laporan yang masuk.
Ia merinci ada tiga pintu masuk informasi yang seharusnya sampai ke meja Gubernur terkait aksi korporasi BUMD sekelas bank bjb.
Sedangkan KPK sendiri langsung membantah penyampaian Ridwan Kamil tersebut. KPK menyebut telah memperoleh keterangan dari saksi lain bahwa RK tahu soal iklan bank bjb.
“Dari saksi lain juga sudah menyampaikan, tentu ada laporan juga yang disampaikan ya dari pihak bjb kepada Kepala Daerah pada saat itu ya. Sehingga tentu penyidik juga akan melihat ya bukti-bukti atau fakta lain yang disampaikan oleh saksi maupun dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah dianalisis,” kata Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, KPK telah melakukan serangkaian pendalaman mengenai pengelolaan uang di Corsec yang berasal dari sebagian anggaran yang digunakan untuk pengadaan belanja iklan di BJB.
Hasilnya, KPK memperoleh keterangan bahwa sebagian anggaran itu dikelola sebagai dana non-budgeter oleh Corsec BJB.
Budi mengatakan, penyidik juga mendalami keterangan RK terkait aset-aset yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah 266 hari berada dalam ketidakpastian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Pemanggilan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau bank bjb periode 2021-2023.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar ***















