Selain uang deposito, KPK juga menyita dokumen penting terkait dana non bugeter. Dana non-budgeter adalah dana di luar anggaran yang tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain dokumen uang dalam bentuk deposito, kurang lebih Rp 70 miliar KPK juga menyita kendaraan roda dua dan roda empat keudian KPK juga membawa dokumen tanah rumah dan bangunan.
KPK juga sudah megantongi siapa saja pihak-pihak yang menikmati terkait dengan dana non-budgeter tersebut. Sperti diketahui, sampai saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
1.Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB
2.Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
3.Kin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
4.Suhendrik selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
5.Raden Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).