“Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini kalau dilaporkan. Satu, oleh direksi. Dua, oleh komisaris selaku pengawas. Tiga, oleh Kepala Biro BUMD atau kayak Menteri BUMN-nya,” jelasnya.
Namun, dalam kasus pengadaan iklan yang bermasalah ini, Ridwan Kamil mengklaim bahwa ketiga unsur tersebut—Direksi, Komisaris, maupun Biro BUMD—tidak pernah memberikan laporan apapun kepadanya saat ia masih menjabat. Kekosongan informasi inilah yang menjadi dasar argumen pembelaannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah 266 hari berada dalam ketidakpastian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Pemanggilan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau bank bjb periode 2021-2023.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

















