Ia menambahkan pajak yang diputihkan itu hanya tunggakan pajak dan denda saja. “Jadi dengan pemutihan itu pokok pajaknya hilang, sedangkan untuk di luar pajaknya seperti PNBP atau penerimaan negara bukan pajak masih tetap harus dibayar,” jelasnya.
Dengan membludaknya wajib pajak, pihaknya menambahkan jam kerja hingga hari Sabtu, dan layanan pembayaran pajak di luar Samsat induk bisa digunakan.
“Kami juga menyampaikan kepada masyarakat Jawa Barat untuk pembayaran pajak tahunan lebih baik menggunakan layanan pajak yang diluar, dan bagi yang akan melakukan balik nama, ganti kaleng atau pajak lima tahunan silahkan datang ke Samsat induk,” ungkapnya. (Kris, kontributor)***