“Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024, pemerintah seharusnya juga mengakomodasi reklamasi tambang dalam, bukan hanya tambang luar,” ucapnya.
Hingga menyebabkan keterlambatan pemberian izin yang berdampak pada keamanan para penambang yang terancam jerat hukum akibat belum legalnya aktivitas mereka.
“Kami menuntut kejelasan perizinan serta minta penanguhan penahanan terhadap warga kami yang sudah diamankan aparat kepolisian atas dugaan penambangan ilegal di wilayah Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kecamatan Karangjaya.
Sebelumnya, Kapolresta Tasikmalaya AKBP Moch Faruk Rozi menyampaikan bahwa penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan milik Perhutani dilakukan berdasarkan penyelidikan yang telah berlangsung sejak 2024.
Menurut dia, para tersangka telah melakukan penambangan secara tradisional tanpa mengantongi izin resmi dan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja.
Dua tersangka kami tangkap yakni berinisial SH (50) dan JP (49), masing-masing diamankan di lokasi berbeda dalam satu kawasan.
Pihak kepolisian juga menyita peralatan tambang dan bahan kimia sebagai barang bukti. Keduanya dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (Editor: van)***