Iwan mengatakan, jika Perumda Pasar beralasan revitalisasi Pasar Cihaurgeulis terkendala masalah hukum, para pedagang tidak mau tahu dan hanya ingin bisa berjualan dengan nyaman..
Tuntutan lain, para pedagang meminta Perumda Pasar untuk membatalkan rencana revitalisasi Pasar Ciroyom. Sejauh ini, rencana itu tidak jelas dan terkesan merugikan para pedagang. Soal perencanaa, harga sewa dan lainnya, sejauh ini masih belum ada kejelasan.
“Semuanya harus jelas , harus transparan. Perumda Pasar cuma menyatakan pokoknya hak guna pedagang habis, lalu harus bayar segini dan uang muka segini. Terus harus booking segala. masa pedagang yang sebelumnya jualan disitu harus booking lagi,” ungkapnya.
Masalah lain, rencana revitalisasi Pasar Sederhana, perlu dipertanyakan dan dikaji ulang. Sebab, revitalisasi Pasar Ciroyom yang bangunannya sudah ada pun masih jadi masalah.
“Apalagi Pasar Sederhana yang bangunannya belum ada. Saya kita ini akan menjadi masalah,” ujarnya. .
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kota Bandung, Mia Rumiasari menyatakan, pihaknya hanya menampung aspirasi dari para pedagang dan akan mengkordinasikannya dengan OPD terkait.
Soal permintaan audit, menurut Mia pihaknya bisa saja melakukan karena aspirasi pedagang termasuk ke dalam pengaduan masyarakat (dumas).
“Nanti akan kami bahas dan koordinasi dan melaporkan kepada Pak Wali Kota, agar nanti bisa mengambil langkah seperti apa yang harus dilakukan,” ujar Mia
Para pedagang didampingi beberapa mantan anggota DPRD Kota Bandung dan tokoh masyarakat..(tiah sm)