Kategorisasi Aplikator Jadi Sorotan
Menurut Noel, beberapa aplikator berdalih bahwa nominal Rp 50 ribu diberikan kepada driver yang masuk kategori pekerja paruh waktu (part-time).
“Mereka bilang itu untuk yang part-time, yang katanya sebelumnya tidak dapat apa-apa. Tapi kami harap aplikator juga punya hati nurani. Driver ini tulang punggung layanan mereka,” ungkap Noel. Ia menilai alasan tersebut tidak cukup kuat, mengingat kontribusi ojol dalam mendukung ekonomi digital sangat signifikan.
Pemerintah, melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024, sebelumnya telah mengimbau aplikator untuk memberikan BHR yang layak kepada mitra pengemudi, dengan besaran disesuaikan rata-rata pendapatan bulanan.
Namun, implementasinya tampak jauh dari harapan, memicu kekecewaan baik dari driver maupun Kemnaker.
- Uniga Rancang Mikrohidro di Curug 7 Cimanganten Garut, Inovasi Energi Bersih dan Wisata Edukatif
- Erling Haaland Cetak Gol ke-18 Musim Ini, Manchester City Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- Kepengurusan Kadin Jabar Status Quo, Erwin Aksa Minta Waktu Seminggu untuk Bereskan
- Pemain Sayap Arsenal Bukayo Saka Akui Rindu Bela Inggris: “Saya Tak Sabar Kembali ke Lapangan”
- Barcelona Terpuruk, Hansi Flick: Kekalahan Ini Harus Jadi Pelajaran
Respons Serikat Pekerja dan Driver
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menyambut baik respons cepat Kemnaker, tetapi tetap menuntut tindakan tegas. “Kami kecewa berat. Rp 50 ribu itu bukan THR, itu cuma uang jajan.
Driver yang kerja 15 tahun dapat segitu, apa kata keluarga mereka?” ujar Lily. Ia juga mengungkapkan bahwa ada driver yang bahkan tidak menerima BHR sama sekali, memperparah ketidakadilan yang dirasakan.