TERASJABAR.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memastikan bahwa tarif pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Bahkan, ia menegaskan terdapat penurunan tarif pajak untuk jenis kendaraan tertentu.
Melalui akun media sosial resminya, Dedi menyampaikan bahwa mulai Jumat (2/1/2026), seluruh layanan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, kembali beroperasi normal.
Ia menekankan bahwa pajak kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, tetap sama seperti tahun 2025.
“Untuk kendaraan pribadi, roda dua dan roda empat, tidak ada kenaikan pajak, tetap seperti tahun 2025. Dan untuk BBNKB juga tidak mengalami kenaikan,” ungkap Dedi di akun media sosialnya.
Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tidak mengalami perubahan tarif.
Tidak hanya itu, Pemprov Jawa Barat memberikan keringanan bagi kendaraan berpelat kuning.
Untuk angkutan penumpang yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar 60 persen pada 2025, tarifnya kini diturunkan menjadi 30 persen.
Sementara itu, kendaraan angkutan barang yang semula dikenakan pajak penuh 100 persen, kini hanya dikenakan 70 persen.
Kebijakan ini disebut sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor transportasi umum dan logistik, sekaligus upaya meringankan beban para pelaku usaha di wilayah Jawa Barat.
Dedi juga mengapresiasi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan.
Menurutnya, pajak tersebut berperan penting dalam pembangunan infrastruktur, mulai dari jalan, trotoar, taman, penerangan jalan, hingga sistem drainase dan CCTV.
Ia pun mengimbau warga agar tetap disiplin membayar pajak kendaraan demi keberlanjutan pembangunan daerah.-***
















