Selanjutnya pada Kamis (9/4), sebanyak 14 SPPG kembali disuspend. Permasalahan yang ditemukan meliputi aspek sumber daya manusia (SDM) di Jakarta Selatan, serta dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul, di samping renovasi yang masih mendominasi.
Kemudian, pada Jumat (10/4), terdapat 3 SPPG yang ditindak, dengan temuan berupa renovasi yang belum selesai, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto, serta menu tidak layak di Sampang.
Tak Miliki SLHS dan IPAL
Sementara itu, wilayah Indonesia bagian timur, BGN juga melakukan langkah serupa.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan bahwa dari total sekitar 4.300 SPPG, sebanyak 165 unit telah disuspend karena tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
BGN menegaskan bahwa kebijakan suspend ini merupakan langkah korektif untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Seluruh SPPG yang disuspend diwajibkan melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi, demi menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat.***
Sumber: Siaran Pers BGN
















