TERASJABAR.ID.- Lebih dari seratus mahasiswa yang tergabung Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Kuningan dari beberapa Perguruan Tinggi, melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jl. RE Martadinata Ancaran.
Mereka terdiri dari BEM Uniku, Unisa, Umku, Taiku dan UBHI, mencoba merangsek masuk ke Gedung DPRD, namun di Pintu gerbang dijaga ketat puluhan Anggota Polres Kuningan, (Rabu 26/11/2025) pukul 15.00-17.30 WIB.
Setelah terjadi aksi dorong mendorong di pintu gerbang antara mahasiswa dan anggota Polisi, akhirnya beberapa perwakilan mahasiswa bisa masuk ke halaman gedung DPRD.
Mereka mendesak Revisi Substansial serta Penolakan terhadap Pasal-Pasal yang bermasalah dalam UU KUHAP .
Di tengah aksi Presiden BEM Unisa M. Syaefulloh Rohman selaku orator utama menyampaikan bahwa, Aliansi BEM Kuningan menilai, sejumlah ketentuan dalam UU KUHAP mengandung potensi pelanggaran terhadap prinsip due process of law, memperlemah perlindungan hak asasi tersangka, serta membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan kriminalisasi masyarakat sipil.
Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi komprehensif berbasis kajian akademik, transparansi legislasi, serta partisipasi publik yang bermakna.
Penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah merupakan langkah penting untuk memastikan hukum pidana tidak menjadi alat represi negara, tandasnya.
“Selain menolak pasal-pasal bermasalah
UU KUHAP, juga Menuntut Pembebasan Para Tahanan Aktivis.”
Kami Aliansi BEM seKabupaten Kuningan memandang, bahwa penahanan terhadap aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan advokasi publik merupakan penyimpangan serius dari prinsip negara hukum dan demokrasi.
Aktivisme merupakan ekspresi partisipasi politik yang sah. Karena itu, kami menuntut negara untuk membebaskan para aktivis yang dikriminalisasi, memulihkan hak-haknya, serta menghentikan praktik penegakan hukum yang menargetkan pembela HAM dan kelompok kritis.
Menjamin Keamanan dan Perlindungan Penuh terhadap Hak Berpendapat di Muka Umum.
Kami Aliansi BEM seKabupaten Kuningan menegaskan bahwa negara berkewajiban memastikan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul secara damai sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan instrumen HAM intemasional.
Setiap bentuk tindakan represif, intimidatif, maupun penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat bertentangan dengan prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas dalam demokrasi.
Pemenuhan hak berpendapat harus dijadikan prioritas untuk menjaga keberlangsungan ruang sipil yang bebas dan aman.
Aliansi BEM Mendesak Percepatan Pengesahan UU Perampasan Aset sebagai Tustrumea Pemberantasan Korupsi
Kami Aliansi BEM seKabupaten Kuningan menilai bahwa, lambannya pengesahan UU Perampasan Aset menunjukkan lemahnya komitmen politik negara dalam pemberantasan korupsi.
Regulasi ini memiliki urgensi strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara, menelusuri serta menyita aset hasil tindak pidana, dan meningkatkan integritas tata kelola pemerintahan. Oleh sebab itu, kami mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan UU tersebut sebagai wujud keberpihakan terhadap kepentingan publik. (Wawan Hermawan)















