“Bayangkan orang tua menerima panggilan video dengan wajah dan suara yang mirip anaknya. Ini risiko yang sangat serius,” ujar Nezar.
Wamen juga menekankan arti penting inklusivitas dengan memastikan teknologi ramah bagi penyandang disabilitas.
“Layanan digital harus bisa diakses semua warga, bukan hanya yang muda dan sehat. Inklusivitas adalah manfaat publik,” ujarnya.
Perempuan dan anak juga menghadapi ancaman eksploitasi teknologi deepfake yang memungkinkan sebuah foto biasa dapat diubah menjadi konten pornografi tanpa persetujuan.
“Teknologi tidak boleh merampas martabat manusia. Jika ada layanan digital yang membuka celah kejahatan, negara wajib bertindak,” imbuhnya.
Wamenkomdigi menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendorong platform digital bertanggung jawab atas dampak layanannya, salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang meminta platform membatasi konten-konten yang tidak layak dikonsumsi oleh anak.
“Platform mengelola algoritma, negara membawa kepentingan warga untuk meminta platform berpihak pada keamanan dan kebermanfaatan bagi publik,” pungkasnya.***

















