Data dan informasi yang dinilai dalam EPPD bersumber dari LPPD yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019. Dalam PP itu ditentukan bahwa parameter evaluasi terdiri dari 4 peringkat yaitu Tinggi, Sedang, Rendah dan Sangat Rendah.
ADVERTISEMENT
Predikat “Kinerja Tinggi” yang diraih oleh Pemkab Bandung ini mencerminkan komitmen dan kinerja yang unggul dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan daerag yang dievaluasi oleh pemerintah pusat.***
Page 3 of 3