TERASJABAR.ID – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai talak yang diajukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven pada Rabu, 16 April 2025.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dengan pria berinisial NS, yang dinilai sebagai pelanggaran berat dalam pernikahan mereka. Putusan ini memicu kehebohan di kalangan warganet, yang ramai mempertanyakan identitas pria misterius berinisial NS tersebut.
Putusan Pengadilan: Paula Dinilai Istri Durhaka
Sidang putusan yang digelar secara e-court pada 16 April 2025 menyatakan bahwa Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan, yang dalam hukum Islam disebut sebagai perbuatan nusyuz atau durhaka terhadap suami.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menjelaskan bahwa dalil perselingkuhan yang diajukan Baim Wong terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan, termasuk komunikasi intens antara Paula dengan pria berinisial NS, baik secara langsung maupun melalui media
“Berkaitan tentang adanya pihak ketiga, majelis hakim juga menyatakan itu terbukti. Sehingga dengan adanya pihak ketiga yang kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya, inisial NS,” ujar Suryana. Akibat putusan ini, Paula kehilangan hak atas nafkah iddah dan madiyah, hanya mendapatkan nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar dari Baim Wong