Selain itu, Kemensos juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para korban tentang pentingnya bekerja ke luar negeri melalui prosedur yang legal dan aman.
Korban diimbau tidak kembali bekerja ke luar negeri tanpa keterampilan yang memadai dan tanpa mengikuti mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Para korban juga mendapat pemeriksaan kesehatan, bekerja sama dengan Puskesmas Kelurahan Bambu Apus. Untuk tindak lanjut, korban termasuk keluarganya juga akan di-asesmen untuk mengetahui layanan yang tepat sesuai kebutuhan masing-masing.
Kemensos mengapresiasi kolaborasi semua pihak, khususnya Kemlu, Polri, dan KP2MI, dalam upaya repatriasi dan penanganan korban TPPO ini.
“Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi WNI dari praktik TPPO, serta memulihkan dan mengembalikan mereka ke lingkungan sosial dengan kondisi yang lebih baik,” ujarnya.
Kemensos juga mengimbau para korban yang pernah terlibat dalam kegiatan penipuan siber tidak mengulangi praktek serupa di Indonesia.
Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memutus mata rantai kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan.***
















