TERASJABAR.ID – Puluhan tukang becak yang tersebar di Desa Pasalaran, Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, menjelang mudik dan arus balik Lebaran dilarang beroperasi selama dua pekan.
Larangan ini tujuannya mengantisifasi lonjakan arus kendaraan yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
Namun larangan tersebut, mengundang Pro dan kontra dari berbagai kalangan termasuk tokoh warga desa setempat.
Menurut informasi dengan larangan tersebut, para tukang becak yang biasa beroperasi setiap hari di kawasan ini, akan mendapat kompensasi berupa uang. Diharapkan kompensasi cukup untuk menutup penghasilan selama dua minggu saat masa mudik dan balik Lebaran, kata sumber resmi Pemkab Cirebon.
Salah seorang tukang becak, Darsono (55), Kami siap mematuhi larangan beroperasi sesuai kebijakan tersebut. Namun harus ada pengganti penghasilan yang jelas, tutur Nono (55) salah seorang tukang becak desa setempat, Rabu (11/03/2026).
Kompensasi berupa uang saya kira sangat wajar. Pasalnya selama dua pekan atau 14 hari, para tukang becak tidak akan ada penghasilan. Jadi kompensasi itu sangat penting agar kebutuhan keluarga tetap terpenuhi, harapnya.
Ihwal pelarangan beroperasi bagi saya tidak masalah. Baik sebelum Lebaran maupun setelah Lebaran, yang penting bagi saya “dapur tetap ngebul, imbuhnya.
Harapan yang sama disampaikan tukang becak lainnya. “Pokoknya harus ada kompensasi untuk menutupi biaya hidup selama dua pekan, tutur Mas Parjo(47) penuh harap.
Saya paham tentang kebijakan pemda. Pasalnya jika becak beroperasi pasti arus mudik dan arus balik lebaran akan terjadi kemacetan, pungkas dia.*











