Menurut Ami, perbedaan Pilkada 2024 dengan PSU sekarang terletak pada persyaratan di mana Pilkada kemarin, peserta bisa menggunakan e-KTP sedangkan di PSU tidak menggunakan e-KTP.
“Pasalnya untuk PSU tidak ada pindahan dari luar daerah ke Kabupaten Tasikmalaya. Jadi PSU murni menggunakan data yang kemarin pada pilkada tahun 2024,” ungkap Ami
Tahapan yang dilakukan KPU menurut Ami adalah melakukan pelantikan badan Adhoc seperti PPK, PPS hingga KPPS pada 1 April lalu.
Selain itu KPU juga menggelar sosialisasi ke daerah-daerah di 351 Desa dan 39 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami mengajak kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk bersama-sama hadir ke TPS pada tanggal 19 April 2025, sekaligus menyalurkan hak pilihnya,” tambahnya.