TERASJABAR.ID – Satreskrim Polresta Tasikmalaya berhasil membongkar praktik prostitusi online yang diduga kuat terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau eksploitasi seksual terhadap anak, serta penyebaran konten asusila melalui aplikasi online
Tujuh pelaku berhasil diungkap yakni EH (23) diamankan di Hotel Crown, D (55) dimankan di Hotel Harmoni, RDR (20), ALM (25), MIS (20), RFK (21), dan DAM (22)di amankan di Hotel Sanrilla.
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Moh Faruk Rozi dalam konferensi persnya, Selasa (30/12/2025), menyebut, ketujuh orang ini berperan sebagai mucikari yang menawarkan jasa prostitusi perempuan secara daring.
Menurut dia, para tersangka telah melancarkan aksinya selama dua tahun dan memanfaatkan aplikasi pesan instan dan aplikasi media sosial untuk menawarkan perempuan kepada tamu para laki-laki hidung belang.
“Para tersangka ini mengirimkan foto-foto perempuan kepada calon pelanggan melalui aplikasi atau pesan berantai, lengkap dengan tarif,” kata Kapolresta.
“Setelah terjadi kesepakatan, korban dan pelanggan diarahkan masuk ke kamar hotel dan para tersangka menunggu di luar untuk mendapatkan fee dari pelanggan dan rata-rata fee tersebut sekitar 20 persen dari tarif yang di sepakati,” katanya.
Untuk tarif prostitusi yang ditawarkan, angkanya bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta per pertemuan. Itupun tergantung kesepakatan antara tersangka dan pelanggan.
Dalam kasus ini, polisi juga mengidentifikasi sedikitnya delapan perempuan sebagai korban di tiga lokasi berbeda dan korbannya anak di bawah umur berusia 16 tahun, lalu ada yg 19 hingga 31 tahun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan tiga pasal berlapis, Yakni Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman untuk TPPO berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp120 juta hingga maksimal Rp600 juta dan untuk eksploitasi seksual anak, ancaman pidana mencapai 10 hingga 15 tahun penjara dengan denda hingga Rp200 juta.
Sedangkan pelanggaran Undang-Undang ITE diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” jelas Kapolresta.*










