TERASJABAR.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut menggebrak peredaran racun tembakau sintetis di Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial MP (26) dibekuk petugas di Perumahan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Minggu (24/5/2026).
Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan intensif Satres Narkoba terhadap jaringan gelap yang diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Begitu menggerebek lokasi, polisi langsung menyeret MP dan menyita tumpukan barang bukti yang menjadi bukti nyata aktivitas produksi dan penjualan narkoba.
Dalam pemeriksaan, MP mengakui perbuatannya secara terang-terangan. Ia meracik sendiri tembakau sintetis dengan membeli cairan campuran lewat akun Instagram “NE”. Cairan haram itu kemudian disemprot ke tembakau biasa, dikemas, dan siap diedarkan ke pasar gelap.
“Pelaku mengaku sebagian barang akan diedarkan kembali, sebagian lagi dipakai untuk konsumsi pribadi. Ia bekerja sendirian, tanpa dibantu pihak lain,” tegas Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman.
Barang bukti yang disita polisi terbilang lengkap dan mengerikan. Di antaranya 1 bungkus ziplock berisi diduga narkotika jenis tembakau sintetis, 30 paket tembakau sintetis dalam plastik klip bening dibalut lakban biru, 1 paket tembakau sintetis dalam plastik klip bening dibalut lakban fragile merah.
Kemudian 1 botol kaca berisi cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis, 2 botol plastik berisi cairan warna ungu, 1 botol plastik cairan warna merah bertuliskan “Koepoe-Koepoe”.
Lalu, 1 botol plastik cairan warna biru bertuliskan “Koepoe-Koepoe”, 2 botol kaca sisa pakai cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis dan 5 botol plastik sisa pakai cairan diduga campuran narkotika jenis tembakau sintetis.
Total berat bruto tembakau sintetis yang berhasil diamankan mencapai 39,38 gram. Jumlah ini cukup untuk merusak ratusan anak muda jika lolos ke peredaran.
Atas perbuatannya, MP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya brutal: pidana penjara paling lama 20 tahun. Jeratan itu menjadi pukulan telak bagi para pengedar yang mencoba meracuni generasi muda Garut dengan narkoba berkedok tembakau.
AKP Usep menegaskan, Polres Garut tidak akan memberi ruang bagi bandar narkoba sekecil apa pun. “Tembakau sintetis ini efeknya jauh lebih berbahaya dari ganja. Korban bisa mengalami halusinasi berat, kejang, bahkan kematian. Kami akan terus buru dan hajar para pelakunya,” katanya.
Saat ini MP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Garut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok cairan campuran yang dipesan MP melalui Instagram.
Polres Garut mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Jangan beri celah bagi bandar merusak masa depan anak bangsa.(*)









