Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia terpaksa mencuri karena tidak mendapatkan pinjaman tambahan dari atasannya.
Ia merasa terdesak akibat tekanan dari pihak pinjol yang terus-menerus menagih utang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Oppo Reno F5 berwarna silver dan satu kartu ATM yang digunakan untuk melakukan transaksi ilegal tersebut.
AH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat.(*)