TERASJABAR.ID – Presiden Republik Indonesia menyampaikan pernyataan resmi terkait perkembangan situasi aksi unjuk rasa yang terjadi di Jakarta dan sejumlah kota lain dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam hukum nasional maupun konvensi internasional, namun menolak keras segala bentuk kekerasan, perusakan, dan tindakan anarkis.
Presiden juga menjelaskan bahwa terhadap aparat kepolisian yang terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran saat bertugas, proses pemeriksaan tengah dilakukan secara cepat, transparan, dan dapat dipantau publik.
Langkah serupa juga dilakukan di parlemen. Para ketua umum partai politik telah menjatuhkan sanksi kepada anggotanya di DPR yang dinilai menyampaikan pernyataan keliru.
Sementara itu, pimpinan DPR RI memutuskan mencabut sejumlah kebijakan, antara lain besaran tunjangan anggota dewan serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
BACA JUGA: Prabowo Undang Pimpinan Lembaga Negara dan Parpol ke Istana
Lebih lanjut, Presiden menekankan bahwa penyampaian aspirasi secara damai tetap dijamin negara.
Namun, aksi yang berujung pada pembakaran, penjarahan, perusakan fasilitas umum, hingga menimbulkan korban jiwa akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Untuk itu, Presiden memerintahkan TNI dan Polri agar menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum.
Sebagai bentuk keterbukaan, pemerintah bersama DPR akan membuka dialog dengan tokoh masyarakat, mahasiswa, dan kelompok-kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi.
Presiden juga meminta seluruh kementerian dan lembaga menerima utusan masyarakat yang datang membawa kritik maupun usulan perbaikan.
Di akhir pernyataannya, Presiden mengajak masyarakat tetap tenang, menjaga persatuan, serta menyampaikan aspirasi dengan damai.
“Mari kita bergotong royong memperbaiki kekurangan yang ada, menjaga persatuan nasional, dan menghindari adu domba,” tegasnya.-***