“Melalui SPLP ini, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc tapi melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusur, dan yang paling utama juga diaudit untuk menjaga integritas data,” jelasnya.
Untuk memastikan semua sistem berjalan dengan baik dan tidak terjadi pemborosan lanjutan, pemerintah juga mewajibkan proses audit teknologi yang ketat.
Seluruh instansi juga dituntut untuk menyampaikan hasil evaluasi belanja TIK pada tahun sebelumnya, termasuk bukti tindak lanjut perbaikan.
Mekanisme ini memastikan pengelolaan sistem dan data pemerintah selalu terjaga keamanannya dan patuh pada aturan.
Meutya berharap langkah-langkah tata kelola ini dapat mengubah kebiasaan bekerja yang terkotak-kotak (silo) menjadi pemerintahan yang utuh dan efisien (whole of government).
“Upaya ini butuh koordinasi, kemauan, keterbukaan, dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” tandasnya.
Hal ini guna memastikan ruang digital nasional memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia.***

















