TERASJABAR.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah membuka blokir terhadap 122 juta rekening dormant secara bertahap sejak Mei 2025.
Dalam prosesnya, pembukaan rekening dilakukan melalui 17 tahap dengan melibatkan kerja sama erat bersama pihak perbankan.
Sebagai informasi, data rekening dormant yang mencapai lebih dari 100 juta diperoleh langsung dari perbankan dan dianalisis melalui sistem batch.
Pada setiap batch, PPATK menerapkan pemeriksaan menyeluruh seperti Enhanced Due Diligence (EDD) dan Customer Due Diligence (CDD) sebelum memberikan keputusan.
Kini, seluruh rekening dormant telah resmi dibuka blokirnya dan sudah dikembalikan ke masing-masing bank untuk penanganan lanjutan.
Di sisi lain, PPATK menyatakan langkah pemblokiran sementara ini bertujuan untuk melindungi nasabah dari penyalahgunaan rekening tanpa sepengetahuan mereka.
Pasalnya, dalam lima tahun terakhir, banyak rekening dormant dimanfaatkan sebagai sarana kejahatan mulai dari jual beli rekening, transaksi narkoba, hingga korupsi.
Tak jarang, dana dalam rekening tersebut diambil secara ilegal oleh oknum internal maupun pihak eksternal yang tak dikenali.
Sementara itu, biaya administrasi tetap dibebankan pada rekening dormant, yang pada akhirnya membuat dana nasabah terkuras hingga rekening ditutup.
Dengan alasan tersebut, PPATK menegaskan pentingnya verifikasi ulang data nasabah guna menjamin hak kepemilikan, keamanan finansial, dan stabilitas sistem keuangan nasional.***