terasjabar.id
Minggu, 12 April 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Minggu, 12 April 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

PP Daerah Otonomi Baru Molor 11 Tahun, Forkoda PPDOB Kirim Surat Protes ke Presiden Prabowo

ehr by ehr
25 Feb 2026 14:51
in Berita Utama, Wakil Rakyat
Reading Time: 2 mins read
A A
0
PP Daerah Otonomi Baru Molor 11 Tahun, Forkoda PPDOB Kirim Surat Protes ke Presiden Prabowo

Ketua Forkoda PPDOB Provinsi Jawa Barat, H. Rahmat Hidayat Djati

TERASJABAR.ID – Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PPDOB) Provinsi Jabar bersama tujuh kota-kabupaten Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) mengajukan surat keberatan administratif terkait Peraturan Pemerintah (PP) mandat UU No 23/2014 yang molor 11 tahun kepada Presiden Prabowo dan Mendagri Tito Karnavian, Rabu (25/2/2026).

Rahmat Hidayat Djati, Ketua Forkoda PPDOB Provinsi Jabar mengatakan, apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

ADVERTISEMENT

“Bahwa Pasal 410 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan PP pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan 30 September 2014. Nyatanya pengabaian PP telah berlangsung selama lebih dari 11 tahun, melampaui batas waktu kewajaran dan diskresi administratif,” katanya dalam keterangan pers.

Karenanya, mereka meminta pemerintah segera menetapkan dan mengundangkan PP Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah sesuai mandat UU No. 23 Tahun 2014, seraya memberikan penjelasan resmi mengenai kendala dan representasi visual penyelesaian peraturan pelaksana tersebut.

Selain Forkoda PPDOB Provinsi Jabar, surat protes turut dikirimkan 8 CDOB. Yakni Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara (Holil Aksan Umarzein), Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Bogor Barat (Yana Nurheryana), Ketua Panitia Pembentukan Kab. Indramayu Barat (Sukamto), dan Presidium Pemekaran Kabupaten Subang Utara (Sudi Hartono).

Kemudian, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Presidium Bogor Timur (Nafizul Al Hafiz Rana), Ketua Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kota Cikampek (Rohadi), Ketua Presidium Pembentukan Kab Tasik Selatan (Raden Rahmat Haryadi), dan Ketua Harian Presidium Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara (Wibowo HK).

Rahmat “Toleng” Hidayat Djati melanjutkan, seluruh PP tersebut seharusnya sudah terbit paling lambat pada 30 September 2016. Pemerintah Pusat faktanya hingga sekarang belum juga menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah (PETADA) sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UU No 23/2014.

“Pasal ini menjadi dasar pembentukan pemekaran dan penggabungan daerah. DI sisi lain, Pasal Pasal 40 ayat (3) juga mewajibkan pemerintah menyusun Desain Besar Penataan Daerah sebagai kompas atau rujukan jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia sebagai peta jalan. Tanpa PP ini, pemekaran daerah tidak memiliki landasan perencanaan nasional yang terukur,” tegasnya.

Penetapan molor tanpa alasan jelas itu sudah menciptakan kerugian riil di masyarakat. Yakni sulitnya masyarakat mengakses layanan pemerintah, yakni jarak tempuh ekstrim di sejumlah daerah CDOB membuat biaya transportasi tinggi dan waktu terbuang untuk mengurus administrasi dasar.

RELATED POSTS

Warga Keluhkan Flyover Nurtanio Tak Kunjung Selesai, Begini Respons Wali Kota Farhan

Kemudian, kata dia, rentang kendali pemerintah induk terlalu luas, sehingga kualitas pengawasan dan standar pelayanan di daerah pelosok menjadi tidak optimal sehingga terjadi ketimpangan pembangunan dan ekonomi di lapangan.

“Ada juga ketidakmerataan fasilitas, kehilangan potensi pendapatan, keterasingan politik masyarakat, representasi lemah, serta partisipasi politik dan pembangunan rendah. Dari sisi hukum, terjadi kekosongan hukum dan ketidakadilan prosedural,” pungkasnya. (**)

Tags: 11 tahunmolorPP Otonomi Daerah
ShareTweetSend

Related Posts

Warga Keluhkan Flyover Nurtanio Tak Kunjung Selesai, Begini Respons Wali Kota Farhan
News

Warga Keluhkan Flyover Nurtanio Tak Kunjung Selesai, Begini Respons Wali Kota Farhan

16 Jun 2025 16:36
Next Post
Adopsi AI 92 Persen, Pemerintah Jadikan AI Pilar Produktivitas Nasional

Adopsi AI 92 Persen, Pemerintah Jadikan AI Pilar Produktivitas Nasional

Buat Tamatan SMP! Martabak Legit Group Buka Loker Posisi Crew Outlet

Buat Tamatan SMP! Martabak Legit Group Buka Loker Posisi Crew Outlet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
TERBARU BANGET! Borma Dago Bandung Buka Loker 3 Posisi Buat Lulusan SMA dan SMK

TERBARU BANGET! Borma Dago Bandung Buka Loker 3 Posisi Buat Lulusan SMA dan SMK

10 Apr 2026 16:00
5 Posisi! PT Kaldu Sari Nabati Buka Loker Gede-Gedean, Tertarik?

5 Posisi! PT Kaldu Sari Nabati Buka Loker Gede-Gedean, Tertarik?

7 Apr 2026 18:20
Terbaru! Prama Borma Group Bandung Buka Loker Staff Fresh Food, Tertarik?

Terbaru! Prama Borma Group Bandung Buka Loker Staff Fresh Food, Tertarik?

9 Apr 2026 16:43
Buat Lulusan SMA SMK! Oat Side Bandung Buka Loker Admin Gudang

Buat Lulusan SMA SMK! Oat Side Bandung Buka Loker Admin Gudang

6 Apr 2026 09:00
Hadeeuuh…Sungai Cikeruh Meluap, SDN 7 Rancaekek pun Diterjang Banjir

Hadeeuuh…Sungai Cikeruh Meluap, SDN 7 Rancaekek pun Diterjang Banjir

0
Rafael Leao Cetak Dua Gol, Milan Kembali ke Puncak Serie A

Rafael Leao Kena “Prank” Papan Elektronik, Sempat Lepas Pelindung Kaki

0
Pulih dari Cedera, Baldanzi Siap Perkuat Genoa saat Lawan Sassuolo

Pulih dari Cedera, Baldanzi Siap Perkuat Genoa saat Lawan Sassuolo

0
Borussia Dortmund Tawarkan Kontrak Baru untuk Redam Minat Klub Elit pada Nico Schlotterbeck

Schlotterbeck Masuk Radar Real Madrid, Dortmund Siap Lepas?

0
Hadeeuuh…Sungai Cikeruh Meluap, SDN 7 Rancaekek pun Diterjang Banjir

Hadeeuuh…Sungai Cikeruh Meluap, SDN 7 Rancaekek pun Diterjang Banjir

12 Apr 2026 18:31
Rafael Leao Cetak Dua Gol, Milan Kembali ke Puncak Serie A

Rafael Leao Kena “Prank” Papan Elektronik, Sempat Lepas Pelindung Kaki

12 Apr 2026 17:53
Pulih dari Cedera, Baldanzi Siap Perkuat Genoa saat Lawan Sassuolo

Pulih dari Cedera, Baldanzi Siap Perkuat Genoa saat Lawan Sassuolo

12 Apr 2026 17:39
Borussia Dortmund Tawarkan Kontrak Baru untuk Redam Minat Klub Elit pada Nico Schlotterbeck

Schlotterbeck Masuk Radar Real Madrid, Dortmund Siap Lepas?

12 Apr 2026 17:19
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.