Pada Rapat Koordinasi ini, Menhub meminta seluruh jajaran Ditjen Perhubungan laut untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh, mengidentifikasi tantangan nyata di lapangan, dan merumuskan langkah inovatif yang berdampak bagi masyarakat luas.
Sejumlah instruksi lain juga disampaikan, diantaranya pemeriksaan kelaiklautan kapal (ramp check) harus diperketat dan menyeluruh, pengawasan kelebihan muatan harus diperkuat, kesiapsiagaan SAR dan keamanan pelayaran harus dioptimalkan serta koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan instansi terkait harus dilakukan real-time.
“Kapal yang tidak memenuhi standar tidak boleh diberikan izin berlayar. Informasi cuaca ekstrem harus tersampaikan cepat dan jelas,” imbuhnya.
Di sisi lain Menhub mengapresiasi jajaran Ditjen Perhubungan Laut yang telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan terus mendorong transformasi digital di sektor kemaritiman.
Melalui MaritimHub, Ditjen Perhubungan Laut telah membangun layanan cepat, terpadu, dan lintas direktorat, seperti persetujuan kerja keruk di kepelabuhanan, pemberian tanda UN-Mark dan pengelolaan barang berbahaya, sertifikat Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di bidang kenavigasian, registrasi fasilitas Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) serta pengujian pertama Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP).
Digitalisasi kemaritiman ini bukan tujuan akhir, tetapi menjadi perangkat untuk menciptakan layanan publik yang makin efektif, transparan, dan dipercaya.
“Keselamatan adalah fondasi, tetapi pelayanan adalah wajah kita. Digitalisasi layanan — termasuk melalui MaritimHUB, harus benar-benar memberikan kemudahan dan transparansi, bukan menambah kerumitan,” tuturnya.
Tahun ini, Ditjen Perhubungan Laut memasuki fase transisi penting dalam penyelenggaraan transportasi nasional. Tugas dan fungsi Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) secara bertahap beralih dari Ditjen Perhubungan Darat ke Ditjen Perhubungan Laut.

















