TERASJABAR.ID – Polsek Limbangan Polres Garut melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Limbangan, Sabtu malam (31/1/2026). Petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (miras) dari beberapa warung.
Di Warung E, petugas mengamankan 5 botol miras, terdiri dari 2 botol AOB dan 3 botol anggur hijau. Sementara itu, di Warung AT, petugas mengamankan 3 botol miras jenis Intisari.
Kapolsek Limbangan, AKP Masrokan, SE, mengatakan kami gebrak warung-warung untuk menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kami berharap tidak ada lagi peredaran miras di wilayah hukum Polsek Limbangan, sehingga masyarakat terhindar dari dampak negatif minuman beralkohol,” katanya.
Polsek Limbangan menargetkan meningkatnya kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat, serta terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Limbangan.












