Sementara Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni mengatakan, akhirnya tersangka pun masuk ke tempat kerja korban dan mencongkel meja kerja yang terdapat di ruangan tersebut.
Dari meja tersebut, pelaku mengambil dua batang emas seberat masing-masing 100 gram dan uang tunai Rp 500 ribu.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 401.700.000,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan satu batang emas seberat 100 gram yang belum sempat dijual, uang tunai Rp 18,4 juta hasil penjualan emas lainnya, dua unit handphone, satu kotak cincin batu akik, serta satu obeng yang digunakan saat beraksi.
“Barang bukti beserta tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Gebang,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.***
Editor: van