TERASJABAR.ID – Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan dan uang tunai yang terjadi di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.
Petugas mengamankan pelaku berinisial JM (42) yang merupakan tetangga dari korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, JM melakukan aksi pencurian tersebut, Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Namun, korban baru mengetahui emas batangan miliknya hilang dicuri keesokan harinya pada Kamis (5/6/2025).

“Pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan cara menggunakan kunci rumah korban yang disimpan di tiang depan rumah lalu masuk melalui pintu kemudian ke kamar untuk mencari barang namun tidak menemukan apapun,” katanya, Sabtu (14/6/2025).