TERASJABAR.ID – Satres Narkoba Polresta Bandung mengungkap 26 kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas selama periode Oktober 2025.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 31 tersangka dan menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, termasuk membongkar “pabrik” atau praktik industri rumahan pembuat narkotika jenis tembakau sintetis (tembakau gorila) di Cileunyi.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Nova Bhayangkara kepada wartawan mewakili Kapolresta Bandung.
“Kami Satres Narkoba Polresta Bandung berawal dari mendapat informasi yang beredar di masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika serta obat keras terbatas yang beredar di wilayah Kabupaten Bandung,” ujar Nova, Kamis (30/10/2025).
Secara keseluruhan, Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil menangani 26 Laporan Polisi (LP) selama bulan Oktober 2025, yang terdiri dari 11 LP penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Lalu, 10 LP penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila, 1 LP penyalahgunaan jenis ganja dan 4 LP penyalahgunaan obat keras terbatas sediaan farmasi,” ungkapnya.
“Kami mengamankan total 31 tersangka, dengan rincian 29 laki-laki dan 2 orang perempuan,” sambungnya.
Dari hasil pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil disita memiliki nilai besar dan berpotensi merusak masyarakat, yaitu, narkotika jenis sabu 52,85 gram, narkotika jenis tembakau sintetis/torila 1.834,74 gram, narkotika jenis ganja 108,19 gram dan obat keras terbatas sediaan farmasi 21.576 butir.
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, Nova menegaskan bahwa Polresta Bandung diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 23.572 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Ada dua kasus menonjol terkait tembakau sintetis, salah satunya adalah pembongkaran industri rumahan (home industri) pembuatan tembakau sintetis di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dari tersangka di lokasi ini, diamankan 250 gram tembakau sintetis dengan berbagai macam paket.
Sedangkan di TKP Padaulun, Kecamatan Majalaya, diamankan dua tersangka berinisial Z dan R dengan barang bukti mencapai 1.550 gram narkotika jenis tembakau sintetis.
Nova menjelaskan, modus operandi para tersangka bervariasi, mulai dari menyimpan, memiliki, memproduksi, hingga mengedarkan narkotika. Khusus untuk obat keras terbatas, mereka memperjualbelikannya tanpa keahlian kefarmasian.
Peredaran narkotika, termasuk tembakau sintetis dari kedua TKP yang beroperasi sejak tiga bulan lalu, banyak memanfaatkan sarana media sosial.
“Modus yang digunakan saat ini adalah melalui media sosial. Macam-macam media sosial, yang jelas ada yang Instagram, ada yang Facebook, mungkin TikTok juga,” ungkapnya.
“Jadi mulai menggunakan media sosial, tidak menggunakan yang mainstream seperti WA. Tentunya dengan akun fake,” terang Nova.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111, 112, 113, dan 114.
Kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 1 dan 2, khususnya bagi para pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas.***

















