TERASJABAR.ID – Polresta Bandung membongkar sindikat kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penadahan hingga pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait beberapa kasus curanmor, yang kemudian ditindaklanjuti tim penyidik.
Penyelidikan awal yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan dua orang pria berinisial G dan V di wilayah Cangkuang, Kabupaten Bandung.
“Di kediaman V, petugas menemukan 12 unit sepeda motor yang kemudian diketahui sebagian besar merupakan hasil curian,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono kepada wartawan di Mapolresta Bandung. Senin (6/10/2025).
“Berdasarkan keterangan kedua tersangka, motor-motor tersebut dibeli melalui modal dari orang tua V yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.
Aldi menambahkan, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membeli motor tanpa surat-surat resmi, baik dari hasil curian maupun melalui transaksi di media sosial atau COD (Cash on Delivery).
Untuk melengkapi motor-motor hasil kejahatan ini dengan surat-surat palsu, tersangka G kemudian menghubungi tersangka lain, J. Tim Polresta Bandung segera bergerak dan mengamankan J.
“Peran J adalah sebagai pemalsu STNK. Modusnya, J membeli STNK bekas secara COD dari masyarakat yang menjualnya seharga sekitar Rp250.000 per lembar untuk motor,” tuturnya.
“Kemudian, ia mengakali STNK tersebut dengan cara mengamplas atau menghilangkan identitas asli, lalu merekayasa ulang sesuai dengan identitas motor hasil curian dan pesanan pembeli. J menggunakan alat-alat seperti printer untuk memproduksi STNK palsu tersebut,” tutur Aldi.
“Jadi, satu STNK itu kalau motor dia beli Rp250.000. Kemudian dengan mengakali, dia mengamplas STNK tersebut dengan menghilangkan identitas, merekayasa kembali sesuai dengan pesanan orang,” sambungnya.
J diketahui menjual kembali STNK palsu untuk motor seharga Rp500.000 dan untuk mobil sekitar Rp1.500.000.
Berdasarkan pendalaman, terungkap bahwa J sudah memalsukan sekitar 60 lembar STNK dan bahkan pernah dihukum dalam perkara yang sama, baru bebas pada tahun 2024.
Selain ketiga pelaku tersebut, polisi juga mengamankan tersangka keempat berinisial P, yang perannya adalah penadah dan menjual motor hasil curian yang ia tampung kepada G dan V.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda yakni Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau PemalsuanKeterangan dalam Surat. Ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, tentunya tetap berhati-hati untuk mengamankan karena kejahatan ini bisa terjadi kapan saja, di mana saja. Oleh karena itu, kunci ganda juga perlu dipasang di masing-masing kendaraan,” tegas Aldi.***