Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka ini ada sebanyak 70 gram Sinte dan 1000 butir obat keras.
Modus operandi 9 tersangka ini tidak saling terhubung. Namun modus operandinya memiliki kesamaan dengan menjual barang melalui media media sosial Instagram.
“Jadi memang modusnya sama, mereka ini jualan melalui media sosial terus tatap muka pas jual beli barang terlarang ini,” katanya.
Sasaran penjualan para tersangka ini melalui pelajar, karyawan, hingga pemuda pengangguran. Barang haram tersebut didapat dari bandar asal Bandung yang masih dalam pengejaran.
Polres Tasikmalaya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Para tersangka dijerat pasal dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.***
Editor: van