TERASJABAR.ID – Polres Sukabumi menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah singgah yang dijadikan tempat ibadah umat Kristen di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan gelar perkara.
“Polres Sukabumi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” tegasnya, Rabu (2/7/2025).
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika sekelompok warga mendatangi rumah milik Sdri. Nina yang digunakan untuk kegiatan keagamaan umat Kristen.
Massa melakukan perusakan terhadap pagar, kaca jendela, kursi, sepeda motor, kendaraan milik korban, dsb, sehingga menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp50 juta.