TERASJABAR.ID– Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadahan yang terjadi di wilayah Kecamatan Nusaherang.
Demikian siaran pers Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., Selasa 3 Juni 2025. Dalam kasus curas dan penadahan ini, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan salah satu pelaku ditangkap warga saat bersembunyi di area persawahan.
Peristiwa curas ini terjadi Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Haurkuning–Kertawirama, Desa Kertawirama, Kecamatan Nusaherang. Korban bernama Aja Miharja menjadi sasaran komplotan pelaku dengan modus penipuan dan pemanfaatan belas kasihan.
Modus operandi pelaku cukup rapi. Dua pelaku berinisial M dan R-F-M berpura-pura kehabisan bensin dan meminta bantuan korban untuk menyetep motor. Saat korban membantu, salah satu pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Korban sempat mempertahankan motornya, namun akhirnya terjatuh dan terseret.
“Pelaku M melarikan diri hingga ke wilayah Cikarang Barat dan tertangkap setelah melakukan pencurian lain. Sementara pelaku R-F-M sempat bersembunyi di area pesawahan dan ditangkap warga yang mendapatkan ciri-ciri pelaku dari korban,” jelas AKBP Muhammad Ali Akbar.