Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti penting berupa surat jalan, SIM B1 Umum dan STNK truk Z 8711 WD.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku dan melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat. Tindak lanjut akan dilakukan melalui pemeriksaan lanjutan dan pelengkapan berkas perkara,” ujarnya kepada awak media, Kamis (3/7/2025).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.***