Kemudian 2 kasus tambang pasir dengan tersangka berinisial H (66) warga Kecamatan Bungursari dan JK (52) warga Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Serta 1 kasus tambang emas illegal dengan tersangka berinisial JP (52) dan SH (50) warga Kec. Cineam Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolresta menambahkan bahwa untuk kasus yang masih dalam penyidikan, 2 kasus pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan ada yang sudah ditahan di Rutan Mapolresta Tasikmalaya, sedangkan yang satu kasus lagi masih dalam proses koordinasi dengan ahli.
“Polresta Tasikmalaya akan berkomitmen untuk memberantas kegiatan tambang illegal yang ada di wilayah hukumnya, serta mengharapkan partisipasi masyarakat untuk turut serta membantu kepolisian melalui pemberian informasi terkait aktivitas tambang illegal,” pungkasnya.***
Editor: van