TERASJABAR.ID – Polisi tindak tegas tambang ilegal yang berada di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya dan sudah ada 4 kasus tambang illegal sudah ditangani.
Empat kasus itu terdiri dari 3 kasus tambang pasir dan 1 kasus tambang emas yang tidak berizin atau melanggar ketentuan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan bahwa untuk ketiga kasus yang ditangani murni tidak mempunyai perizinan dan 1 kasus lagi memiliki perijinan tetapi melaksanakan kegiatan penambangan di luar wilayah perizinannya.
Menurut Kapolresta Tasikmalaya AKBP Moh Faruk Rozi, penanganan 4 kasus tambang illegal tersebut prosesnya ada yang sudah di kejaksaan.
“Ya semua tersangka berikut barang buktinya sudah diserahkan. Pertama tersangkanya berinisial AT (46) warga Indihiang Kota Tasikmalaya dengan kasus tambang pasir dan ada yang masih di tahap penyidikan,” katanya.