Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/6/2025) pukul 07.45 WIB oleh Unit III Pidum Satreskrim Polres Garut.
Para tersangka kini ditahan atas dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin mengatakan, peristiwa bermula pada Jumat (27/6/2025) dini hari pukul 01.00 WIB, saat korban Bagas dan rekannya Panji sedang makan cuanki di sekitar Alun-alun Tarogong.
Saat itu tiba-tiba datang para pelaku yang menaiki sepeda motor berjumlah empat orang dalam satu kendaraan dan terjatuh. Niat baik korban yang mencoba menolong justru dibalas kekerasan.
Setelah kejadian tersebut, korban melanjutkan perjalanan ke arah Simpang Lima. Namun saat melintasi depan Apotek Otista, mereka dipepet dan diserang secara brutal oleh para pelaku, mengakibatkan luka memar di bagian wajah dan kepala. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Garut.