Saat itu juga PA berikut barang bukti berupa obat psikotropika dan 1 unit Hand Phone termasuk kartu SIM yang ditemukan di lantai kamar PA diamankan Sat Narkoba Polres Kuningan. Lalu menggiring PA ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut pengakuan tersangka PA, barang bukti miliknya itu didapat secara online dari medsos. Sementara ini masih dalam penyelidikan, kata Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar, keoada awak media Rabu 14 Mei 2025.
Diketahui bahwa, tersangka PA adalah warga Desa Sindangkasih, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon. Tersangka PA menjalankan modusnya secara tatap muka atau COD.
Akibat perbuatannya PA dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (Wawan Jr, kontributor)***