“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur, maka kami akan tindak tegas,” ucapnya.
“Kami Polres Ciamis kembali menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak. Kami berdiri tegas untuk melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” ujar Kapolres.
Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.***
Editor: van