TERASJABAR.ID – Polisi meringkus MAM (57) warga Desa Baregbeg Kabupaten Ciamis yang diduga kuat melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini diketahui melakukan aksi bejatnya dengan cara meremas bagian sensitif tubuh korban.
Kejadian tersebut terjadi pada April 2024, di kediaman tersangka di Dusun Ciwahangan, Desa Baregbeg, Kabupaten Ciamis.
Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Sujana, S.Pd., dan Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H.dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Senin (26/5/2025).
Disebutkan, pelaku ini telah melakukan pencabulan secara berulang-ulang terhadap korbannya yang tak lain masih anak-anak di bawah umur.