TERASJABAR.ID – Satreskrim Polres Ciamis berhasil membekuk MSA (19) warga Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis, pelaku pembunuhan terhadap seorang lansia asal Desa Sukamulya Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis pada Minggu (1/6/2025)
Sebelum ditangkap, MSA melarikan diri ke wilayah Limbangan dan menginap semalam di rumah rekannya. Kemudian hari Senin (2/6/2025) pelaku hendak pergi ke wilayah Garut.
“Dari kejelian petugas Gabungan dari Tim Satreskrim Polres Ciamis, Resmob Polda Jabar serta Resmob Polres Garut hingga Unit Reskrim Polsek Kadungora, berhasil membekuk pelaku,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., dalam Konferensi Pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Selasa (3/6/2025).
“Kurang lebih 24 jam dari laporan warga, kasus ini berhasil kami ungkap dan sekira pukul 12.00 WIB tersangka berhasil diamankan oleh Tim Reskrim Polda Jabar, Satreskrim Garut, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono,” katanya.
Pelaku MSA langsung dibawa ke Mapolres Ciamis untuk dilakukan pemeriksaan akibat kejadian yang menimpa neneknya itu bernama Cucu Cahyati.