Kasus ini terjadi hari Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di area samping Rumah Makan Padang RS Juanda,⁸ Kuningan. Korban, Jajang Suteja (51), warga Kelurahan Purwawinangun, baru menyadari kendaraannya raib saat diparkir ketika ia sedang bekerja.
“Modus yang dilakukan tersangka, awalnya ia meminjam motor korban, lalu menggandakan kuncinya di tempat duplikat kunci. Setelah kunci palsu ada di tangannya, tersangka dengan leluasa mengambil motor yang diparkir korban,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nopol E-2934-YBG tahun 2022, beserta BPKB, STNK, dan kunci duplikat yang digunakan dalam aksinya.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Kapolres M Ali Akbar mengimbau warga masyarakat, untuk tetap waspada dan hati-hati. Bilamana terjadi tindak kejahatan agar segera melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat.***