TERASJABAR.ID – Satuan Reskrim Polres Kuningan meringkus 3 pelaku kejahatan dalam Operasi Libas Tahun 2025. Ketiga pelaku tersebut, telah diamankan dan mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Azis menjelaskan, ketiga pelaku kejahatan itu antara lain tersangka IS alias Ciwong (41) warga Kelurahan Purwawinangun, LFO (20) oknum mahasiswa berinisial warga Kabupaten Kuningan, dan RA (28) warga Cisukadana Kecamatan Kadugede.
Abdul Azis mengatakan, ketiga tersangka melakukan kejahatan di lokasi berbeda. Seperti tersangka Ciwong melakukan pencurian dengan pemberatan di Resto Richeese pada bulan Juli lalu.
Pelaku masuk dengan cara dan merusak plafon ruangan hingga masuk ke dalam ruangan tersebut, kemudian berusaha membuka berangkas uang dengan cara mencongkel pegangan berangkas uang mengunakan obeng bahkan tersangka merusaknya supaya terbuka namun tidak berhasil.
Akhirnya, tersangka mengambil 1 (satu) unit monitor cctv 18,5 inci merek Lenovo warna hitam yang berada di diding atas dekat plafon yang sudah dirusak sebelumnya. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
Kemudian tersangka LFO (20), oknum mahasiswa warga Kabupaten Kuningan yang melakukan pencurian spare part yang terpasang di satu unit kendaraan mobil Daihatsu Taft F50 dengan cara mencopot sparepart yang terpasang di kendaraan tersebut. Tersangka diamankan di rumahnya beserta barang bukti yang belum sempat dijualnya.
Tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Tersangka ketiga RA (28) warga Desa Cisukadana Kecamatan Kadugede, ditangkap setelah terbukti menggandakan kunci motor milik korban yang sebelumnya dipinjam.