TERASJABAR.ID – Polresta Tasikmalaya menetapkan empat remaja perempuan sebagai tersangka dalam perkara perundungan terhadap teman sendiri, sebut saja Bunga (16), warga Kec. Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Kasat Satreskrim Polresta Tasikmalaya AKP Herman Saputra mengatakan, perbuatan para tersangka mengandung unsur kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
Menurut dia, keempat tersangka itu, dua di antaranya masih di bawah umur dan harus ditangani peradilan anak. “Ya ada dua tersangka yang masih anak-anak, proses hukumnya tentu menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Herman, kepada wartawan, Senin(8/12/2025).
Dari hasil pendalaman, polisi mengungkapkan, tindakan perundungan tidak berhenti pada tamparan dan penyiraman air, melainkan juga sampai rambut korban dipotong oleh para pelaku. Barang bukti berupa potongan rambut telah ditemukan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
“Untuk hukuman Para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP karena tindak kekerasan dilakukan secara bersama-sama,” jelasnya.*

















